Menurutnya, penetapan Airlangga tidak melewati proses atau tahapan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Inkonstitusional, kan tahapannya nanti di tahapan keenam, baru malam ini pemilihannya, kenapa bisa ada ditetapkan?" kata Ridwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, sistem pemilihan secara aklamasi baru bisa dilakukan setelah dirinya mengundurkan diri atau dinyatakan gagal memperoleh dukungan 30 persen pemilik hak suara dalam proses pemungutan suara alias voting.
"Tapi kalau saya bilang lempar handuk dan mendukung Airlangga ya selesai langsung ditetapkan, tapi tidak lewati tahap itu. Itu inkonstitusionalnya," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Namun begitu, Ridwan menyatakan bahwa dirinya tidak akan menempuh jalur hukum apapun terkait hal ini.
Dia hanya menyatakan siap menjadi saksi bila kader Golkar lain ingin melayangkan gugatan terkait proses penilihan Ketua Umum Golkar periode 2019-2024.
Sebelumnya, Airlangga ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024. Hal tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna VI, Munas X Partai Golkar pada Rabu (4/12).
"Menetapkan keputusan Munas X Golkar tentang Ketua Umum DPP Golkar masa bakti 2019-2024. Pertama mengangkat dan mengesahkan Airlangga sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar masa bakti 2019-2024," kata Sekretaris Pimpinan Sidang Sarmuji saat membacakan putusan Munas X Golkar, Rabu (4/12).
Keputusan itu diambil setelah Sidang Paripurna VI menetapkan Airlangga sebagai calon tunggu ketua umum Partai Golkar 2019-2024 karena dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan dukungan 30 persen pemilik suara sah dalam Munas X Golkar.