Abhan menyampaikan pihaknya berniat mengusulkan agar Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan penyidikan. Usulan itu rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tentu itu yang kami harapkan memang kewenangan penyidikan penuntutan ada di Bawaslu. Sehingga Bawaslu punya penyidik, penuntut sendiri, seperti zaman KPK yamg sebelum undang-undang ini. Jadi perintah sprindik (surat perinta penyidikan) dari Bawaslu, kalau Gakkumdu kan sprindik-nya dari Kapolri," kata Abhan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Opsi lainnya, kata Abhan, aturan main pemilu lebih ditekankan penindakan administratif. Sebab UU Pemilu lebih banyak mengatur sanksi pidana. Akan tetapi selama Pemilu 2019 kasus pidana pemilu banyak terhenti.
"Saya kira perlu dipertegas perumusannya itu nanti diberikan kewenangan oleh Bawaslu untuk menilai dan memberikan sanksi administratif karena kalau pidana proses yang panjang menjadi polisi dan jaksa penuntut umum," ucapnya.