Mulanya penyidik lembaga antirasuah menduga aliran duit senilai Rp20 miliar, namun belakangan ditemukan mencapai Rp100 miliar.
"Memang kami mengidentifikasi dugaan aliran dana itu bukan hanya Rp20 miliar. Setelah kami cek ada puluhan rekening lintas negara, ketemulah totalnya kurang lebih dugaan aliran dana itu Rp100 miliar. Termasuk pada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini," Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan pada satu orang, ESA saja ya. Tetapi pada beberapa pejabat di PT Garuda Indonesia saat itu. Kan, sudah ada pengembangan satu orang juga yang sudah kami proses [HDS]. Nanti kalau ada fakta-fakta lain, kami dalami lebih lanjut," sambung dia lagi.
"Kalau nanti ada fakta-fakta baru, misalnya ada dugaan keterlibatan pihak lain, pejabat di Garuda juga. Maka akan kami cermati lebih lanjut. Kalau ada pengembangan, kita lihat di fakta sidang,' tutur Febri.
[Gambas:Video CNN]
Ia menjelaskan seluruh proses hukum terkait pembuktian perkara telah diuraikan sejak dalam berkas dakwaan. Febri mengungkapkan dugaan korupsi di tubuh Garuda ini terhitung rumit, mengingat banyak pihak yang terlibat serta jangkauannya yang lintas-negara hingga modus yang digunakan.
"Ini kan kasusnya kompleks ya, bukan sekadar suap yang diberikan melalui pihak lain tetapi juga ada penggunaan rekening-rekening dengan nama yang lain di beberapa negara," ujar Febri
"Dan ada kontrak yang sangat besar yang ditandatangani pihak Garuda Indonesia dengan sejumlah perusahaan di beberapa negara, dan itu kan harus kami uraikan," kata dia lagi.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.
Di tengah pengembangan kasus, Emirsyah dan Soetikno juga dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Dugaan ini berdasar pada sejumlah temuan KPK terkait pemberian dari Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto terkait pembayaran sejumlah aset. (ika/osc)