"Data September itu masih ada 1.500 mobil mewah, kita update lagi per Desember sekarang 1.100 mobil yang belum teridentifikasi. Penerimaan pajaknya Rp37 miliar lah," kata Juru Bicara BPRD DKI Jakarta Mulyo Sasungko Sasungko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/12).
Mulyo mengatakan ada kendala yang dihadapi saat menagih pajak kendaraan mewah. Kendala itu tak sama ketika menagih pajak bumi dan bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau jenis objeknya sendiri kalau kendaraan mobile yah bergerak, itu yang perlu kita untuk mendeteksi apalagi alamat yang tercantum dalam kami sesuai dengan kami yang di STNK itu juga," kata Mulyo.
Selain ke perusahaan tersebut, BPRD DKI Jakarta juga melakukan upaya 'jemput bola' pajak mobil mewah ke perumahan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Namun, pemilik rumah sedang tidak ada di tempat.
Mobil mewah yang tercatat menunggak adalah sedan Mercedes-Benz S350L dengan pemilik berinisial FSS. Tunggakan pajak mobil itu senilai Rp22,4 juta. Petugas pajak pun hanya bertemu dengan penjaga keamanan rumah itu.
Ada berbagai sanksi bagi pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Dimulai dari penyegelan mobil dengan stiker sampai kurungan penjara.
"Jadi setelah imbauan, lalu satu hingga tiga bulan tidak ada pembayaran, langsung kami pasang stiker," ungkapnya.
"Untuk sekarang kami belum tempel, baru kasih imbauan di kaca depan. Tapi nanti kami pasang stiker," kata Faisal di Jakarta, Rabu (4/12).
[Gambas:Video CNN] (tst/bmw)