Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Ivan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Lihat juga:Go-Massage Dicap Ilegal di Palembang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, Ivan disebut pernah menggunakan jasa di salon kecantikan itu.
"[Pertanyaannya] seputar ke sana kapan, dilakukan tindakan apa saja," ujar Yusri.
Polres Metro Jakut diketahui menggerebek salon kecantikan bernama Nana Eyebrow and Beauty yang berada di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara pada 14 November lalu.
Salon itu diketahui dimiliki oleh warga negara China berinisial DN dan DS. Namun, keduanya tidak memiliki surat izin untuk melakukan tindakan medis.
Lihat juga:Ivan Gunawan Buat Gim Padu Padan Busana |
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 197 junco Pasal 106 ayat 1, Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (dis/arh)