Korban yang diketahui bernama Steffano Ellya Tintingon alias Fano diduga dianiaya lantaran berusaha melindungi Nathalie yang digoda oleh Gathan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan akibat aksi penganiayaan itu korban mengalami luka pada bagian bibir, telinga kiri, serta tangan kanan.
Nantinya, kata Yusri, polisi bakal memanggil Nathalie guna dimintai keterangan terkait aksi penganiayaan itu.
"Penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan," tutur Yusri.
Atas aksi penganiayaan tersebut, tersangka G dijerat Pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.