Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang diagendakan berlangsung pada pukul 12.00 WIB. Dalam sidang perdana nanti, dakwaan bakal dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Donny M Sany.
Kasus telah teregister dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL sejak 26 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya lalu memproses laporan. Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video 'bau ikan asin'. Ketiganya telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 12 Juli lalu.
Dalam kasus itu, Pablo dilaporkan setelah diduga menggelapkan dua unit mobil yakni Honda Jazz dan Honda HRV. Pablo tak melunasi pembayaran cicilan, tetapi justru memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain alias melakukan penggelapan.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung menyampaikan Pablo diduga melakukan penggelapan sebanyak 32 unit mobil. Sejauh ini, Pablo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
[Gambas:Video CNN] (bmw)