"Kami akan menyurati lagi Kapolri Pak Idham Aziz yang kebetulan dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini. Kami akan menagih janji dari Polri dan mengingatkan bapak presiden," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/12).
Pihak kepolisian sebelumnya diberi tenggat oleh Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus Novel sampai awal Desember 2019 ini. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru yang disampaikan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam penanganan kasus tersebut, Jokowi pun sudah memberi tenggat waktu kepada polri dan tenggat waktu tersebut terus bertambah.
Jokowi pada Kapolri sebelumnya, Jenderal Tito Karnavian memberi tenggat waktu tiga bulan terhitung 19 Juli lalu. Kala itu, Jokowi meminta laporan Tito atas hasil kerja tim teknis yang bekerja usai tim pencari fakta (TPF) bentukan Kapolri memberikan laporan.
Sementara itu, Tim Teknis yang menindaklanjuti laporan TPF kemudian dipimpin Kepala Bareskrim yang kala itu dipegang Idham Azis.
Ketika Idham naik jabatan menjadi Kapolri, Jokowi memberi tenggat waktu baru yakni hingga awal Desember untuk memberikan laporan.