Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperkarakan kasus ini sebagai tindakan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal alternatif ketiga. Sementara dakwaan pertama dan kedua, para terdakwa didakwa pasal UU ITE.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany saat membacakan dakwaan pertama. Selain itu, JPU juga mendakwa para terdakwa dengan pasal alternatif lain, yakni Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus video 'bau ikan asin' bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua terkait dugaan pencemaran nama baik lewat YouTube.
Pablo dan Rey sempat menuliskan surat berisi permintaan maaf dari Rutan Polda Metro Jaya. Mereka juga menyebut bahwa artis Barbie Kumalasari adalah pihak yang meminta suaminya, Galih Ginanjar, menceritakan soal 'bau ikan asin itu'.
Dalam dokumen yang diperoleh CNNIndonesia.com, surat yang berjumlah dua lembar tersebut berisi permintaan maaf Pablo dan Rey atas video yang menghebohkan publik.
Dalam surat itu, disampaikan bahwa channel Youtube Rey Utami dan Pablo bekerja sama dengan manajemen Reyben Entertaiment yang merencanakan, memproduksi, dan menyebarkan video itu. Sedangkan Pablo dan Rey hanya sebagai host atau youtuber dalam acara itu. (mjo/ain)