Vonis yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," kata Saifuddin Zuhri selaku ketua majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Wahyumi terbukti menerima pemberian dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dalam upaya memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senlai Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap, masing-masing pada 26 April 2019 di kantor BNI Manado Town Square sebesar Rp50 juta, dan pada 27 April 2019 di rumah Stans Reineke Mamesah sebesar Rp50 juta.
Setelah mendapat laporan tentang penerimaan uang itu, Sri Wahyumi lantas memerintahkan Ariston agar paket lelang revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dimenangkan oleh Bernard atas nama CV Minawerot Esa dan CV Militia Christi.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, Sri Wahyumi meminta satu arloji merek Rolex. Bernard, Benhur, dan Beril Kalalo memesan satu Rolek senilai Rp224,5 juta di Plaza Indonesia, Jakarta, dan diambil keesokan harinya.
Pada 29 April 2019, Bernard, Benhur, dan Beril membeli cincin dan anting merek Adelle di Plaza Indonesia, sesuai permintaan Sri Wahyuni. Setelah itu Benhur melapor lagi pada Sri Wahyumi yang setuju untuk menunggu kedatangan Benhur. Ia akan berangkat ke Kabupaen Kepulauan Talaud untuk menyerahkan barang-barang tersebut, namun petugas KPK lalu menangkap Bernard dan Benhur di Hotel Mercure, Jakarta.
Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara pengusaha Bernard Hanafi Kalalo divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (rea)