"Sudah, tapi belum [bisa diumumkan]," kata dia, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12)
Lihat juga:Jokowi soal Perppu: UU KPK Belum Berjalan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi sebelumnya mengatakan anggota dewan pengawas setidaknya memiliki pengalaman bidang hukum pidana hingga audit keuangan.
Selain itu, kata Jokowi, anggota dewan pengawas lembaga antikorupsi itu harus memiliki rekam jejak dan integritas yang baik.
"Ini masih proses berjalan. Kami masih anu (menyeleksi), kan masih tanggal 20 (Desember)-an kan [pimpinan KPK 2019-2023 dilantik]," ujarnya.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sejak KPK terbentuk, baru kali ini akan ada Dewan Pengawas dalam tubuh KPK.
Badan baru ini memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang signifikan dalam penindakan korupsi. Misalnya, memegang kewenangan memberikan izin penyadapan. (fra/arh)