Menurutnya, aturan tersebut justru menciptakan rasa ketidakadilan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, mantan narapidana korupsi seharusnya tak diberikan tempat untuk menjadi pejabat publik, termasuk mencalonkan diri sebagai penguasa di lingkup daerah maupun di tingkat nasional.
Begitupula dengan masyarakat, PKPU itu menjadi sarana bagi masyarakat tergoda untuk tetap memilih calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak bekas narapidana korupsi.
"Di sinilah sebenarnya kita mengukur apakah masyarakat selama ini ngeh dengan isu isu pemberantasan korupsi atau sebaliknya, sehingga kemudian negara perlu mengevaluasi pola pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga masyarakat ikut serta terlibat di dalamnya," kata dia.
Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa PKS tetap berkomitmen tak mencalonkan kepala daerah yang memiliki rekam jejak mantan koruptor. Menurutnya, calon tersebut sangat berdampak buruk bagi citra partai bola tetap kekeh mencalonkan.
"PKS punya komitmen kalau misalkan ada calon kepala daerah yang terpidana korupsi tentu kita tidak akan mengusung itu. Ya sangat berisiko dan tentu ini akan berdampak terhadap citra partai partai politik di tengah masyarakat," kata dia.
PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada.
KPU menyerahkan kepada partai-partai pengusung ihwal narapidana kasus korupsi yang tak dilarang maju Pilkada. (rzr/wis)