Putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan enam aktivis Papua itu dibacakan di salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian dalam mempertimbangkan pemohon dan bukti-bukti yang diajukan pemohon dan termohon maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon sebanyak nihil," kata Agus.
Anggota kuasa hukum dari Tim Advokasi Papua, Muhammad B Fuad, menilai hakim praperadilan lebih berkutat pada hal-hal formil ketimbang fokus memeriksa substansi proses hukum seperti penggeledahan, penangkapan, hingga penetapan tersangka.
"Kami tidak melihat hakim praperadilan hari ini melihat fakta hukum yang kemudian dihadirkan di persidangan. Itu semua tidak dipertimbangkan oleh hakim. Seperti misalnya, dalam proses penangkapan ada prosedur-prosedur yang tidak sah," kata Fuad usai sidang.
Di tengah persidangan, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan tak lazim dalam penangkapan yang hanya berselang dua hari sejak polisi menerima laporan tentang pengibaran bintang kejora. Pasalnya ia menerangkan, ada banyak prosedur yang harus dipersiapkan dan dilalui polisi sebelum menangkap seseorang.
"Waktu dua hari dari [penerimaan] laporan, kemudian menetapkan [tersangka] secara normal, kalau ditanya keabsahan [itu] tetap sah. Tapi apakah itu biasa, menurut saya menjadi tidak biasa," kata Abdul Fickar sebagai saksi ahli menanggapi pertanyaan pengacara Tim Advokasi Papua, Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
(arh/nrk/arh)