"Kalau Jokowi sudah merasa mendesak memberlakukan hukuman mati, ya pemerintah, presiden menginisiasi undang-undangnya. Jangan dilempar ke masyarakat," kata dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jokowi mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia |
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12).
"Tapi sekali lagi juga termasuk [kehendak] yang ada di legislatif (DPR)," ujarnya menambahkan.
Lihat juga:Yasonna: Hukuman Mati Koruptor Masih Wacana |
"Pertanyaan saya, rakyat yang mana?" kata Desmond kepada wartawan.
"Tujuannya apa? Agar jera kan? Setuju enggak kamu? Setuju saya," dia menambahkan.
[Gambas:Video CNN]
Diketahui, ancaman pidana hukuman mati tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Pada bagian penjelasan UU Tipikor, yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
(mts/arh)
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia