Permohonan tersebut diajukan oleh empat politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata dia, Mahkamah telah menegaskan pula, andai perihal batas usia itu tidak diatur dalam undang-undang, melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
[Gambas:Video CNN]
Kuasa hukum empat politisi itu, Rian Ernest, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Pilkada menghalangi pemohon maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dalam Pilkada Serentak 2020.
"Pemohon belum mencapai prasyarat batas usia untuk mencalonkan diri pada waktu sekitar bulan Juni 2020 yang merupakan tenggat waktu pendaftaran," tutur Rian Ernest, Rabu (16/10).
Saat masa pendaftaran pasangan calon pilkada 16-18 Juni 2020, Faldo Maldini berusia 29 tahun, Tsamara Amany 23 tahun, Dara Adinda Kesuma Nasution 24 tahun dan Cakra Yudi Putra 23 tahun.
Sementara dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Pilkada diatur syarat untuk calon gubernur 30 tahun serta bupati dan wali kota 25 tahun.
"Dengan adanya objek permohonan dapat ditafsirkan seolah golongan muda di bawah umur 25 tahun dipastikan tidak mampu memimpin sebaik golongan usia yang lebih tua. Ini tidak berdasar ilmu pengetahuan," ujar Rian Ernest.