"Kalau inginnya lebih tegas lagi bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sekarang sedang akan dibahas lagi," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (12/12).
Mahfud mengklaim langkah memasukkan hukuman mati ke dalam RKUHP merupakan upaya tegas pemerintah dalam memberantas korupsi di tanah air. Menurutnya, ketentuan hukuman mati yang telah tercantum dalam UU No. 20 tahun 2001 masih belum tegas penerapannya.'
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu enggak pernah diterapkan," kata dia.
"Jadi ada besaran korupsinya seperti apa dulu? Diukur. Yang jelas yang by grade itu dengan jumlah tertentu. By grade itu artinya karena keserakahan, karena ada korupsi orang juga terpaksa ya," kata Mahfud.
Presiden Joko Widodo mewacanakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, itu bisa saja diterapkan jika memang dikehendaki oleh masyarakat.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin setuju. Menurutnya, dari sudut pandang agama, hukuman mati memang boleh diterapkan.
Wacana yang dilontarkan Jokowi juga menuai penolakan. Bahkan dari partainya sendiri, yakni PDIP.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lebih suka jika koruptor dimiskinkan atau dipenjara seumur hidup guna melahirkan efek jera. Dia tidak sepakat jika harus diberi hukuman mati.
"Untuk hal yang menyangkut dengan kehidupan seorang manusia tersebut, kita harus hati-hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang per orang. Kita harus merawat kehidupan itu," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (11/12).
Amnesty International Indonesia juga menentang rencana pemerintah soal hukuman mati bagi koruptor. Bukan berarti anti terhadap pemberantasan korupsi. Amnesty menilai hukuman mati cenderung tidak manusiawi.
"Hukuman mati itu kejam, tidak manusiawi. Selain itu juga tidak menimbulkan efek jera di berbagai negara," ujar Usman di gedung dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (10/12).