Kapolres Bandara Soetta AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan Roni telah diperiksa pada 6 Desember lalu bersamaan dengan pembuatan laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dikenakan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan 310, 311 KUHP yang kurang lebih ancaman empat tahun penjara," ujar Adi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Alexander Yurikho membenarkan telah menerima laporan yang dibuat Roni Eka Mirsa. Laporan dibuat karena Roni merasa difitnah oleh akun twitter @digeeembok.
Alex mengungkapkan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Terkait merasa dicemarkan nama baiknya pelapor," ujarnya.
Akun twitter @digeeembok diketahui membuat rangkaian cuitan terkait polemik di internal Garuda Indonesia.
Dalam cuitannya, akun @digeeembok mencuitkan dugaan prostitusi pramugari yang menyeret petinggi, termasuk komisaris maskapai plat merah itu. Salah satu nama yang disebut adalah Roni Eka Mirsa.
(dis/arh)