"Menunggu ditetapkan ada proses dengan UU, nanti pelantikan pimpinan baru kan sudah aturan baru," ujar Tjahjo usai rapat di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (12/12).
Tjahjo mengatakan, pengalihan status itu akan dilakukan langsung secara menyeluruh pada seluruh pegawai. Sementara terkait pegawai KPK yang enggan menjadi ASN diberi keleluasaan untuk mengundurkan diri.
"Orang bebas. Mau jadi ASN, mau enggak, mau jadi wartawan. Mau mundur bebas saja. Mau jadi menteri juga bebas," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada UU 19 Tahun 2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C.
Sejumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut diketahui mengundurkan diri di tengah proses peralihan. Mereka disebut menolak menjadi ASN.