Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Willy Hanafi mengatakan mesjid menjadi tempat perlindungan terakhir bagi warga yang rumahnya digusur.
"Terakhir ada 16 bangunan, yang ditempati 33 KK, sekarang mengungsi di masjid," kata Willy saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu satu kali (putusannya) warga kalah, terus mengajukan gugatan kedua, terkait izin lingkungan," ucap dia.
"Nah itu digugat lagi yang baru (izinnya), prosesnya sekarang tinggal tunggu keputusan, nanti 19 Desember," ucap dia.
Pendamping hukum warga korban gusuran, Rifki Zulfikar menyatakan penggusuran yang dilakukan tersebut nonprosedural, sebab saat ini masih ada gugatan warga di PTUN yang belum diputuskan.
"Proses sosialisasi dan konsultasi publik tidak dilakukan, kemudian izin lingkungan datang dan alat berat datang," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan penertiban dan pengamanan aset sudah sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung.
"Karena aset ini milik Pemerintah Kota Bandung," kata Rasdian, kemarin.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan pihaknya ingin segera memfasilitasi 176 Kepala Keluarga (KK) yang sejak awal sepakat pembangunan rumah deret. Sementara yang menolak hanya segilintir dari jumlah warga di RW 11.
"Prinsipnya program ini adalah program yang begitu lama prosesnya dan mediasi sudah lama terjadi. Saya kira hanya beberapa orang saja yang memang mereka belum sepakat," kata Oded, Jumat (13/12). (yoa/ain)