Mahfud pun tak menjawab saat dikonfirmasi mengenai pernyataan tersebut dengan dugaan tindakan represif polisi saat penggusuran warga Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, kemarin Kamis (12/12).
"Ah, sudah lah enggak usah diributkan, kalian enggak ngerti arti pelanggaran HAM," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mahfud mengklaim tak ada pelanggaran HAM di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014 lalu.
"Coba lihat di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satu pun isu pelanggaran HAM. Tapi kejahatan banyak, pelanggaran oleh oknum juga banyak, dan itu sedang diproses," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.
Sebaliknya, kata Mahfud, apabila ada kasus kekerasan aparat terhadap rakyat, maupun rakyat terhadap rakyat, atau rakyat terhadap aparat itu hanya sekadar kejahatan.
"Ada juga polisi diamuk oleh rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Ada rakyat ngamuk ke rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Itu yang sifatnya horizontal itu kejahatan namanya kerusuhan," ujarnya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pernyataan pernyataan Mahfud tersebut sebagai narasi yang menyesatkan.
Berdasarkan catatan KontraS, terdapat sejumlah tindakan pemerintah yang dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM dalam satu tahun pemerintahan Jokowi belakangan ini.
[Gambas:Video CNN]
Salah satunya, KontraS menyoroti mengenai tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah Papua. Setidaknya terdapat 64 peristiwa kekerasan terhadap masyarakat yang didominasi oleh tindakan penembakan, penganiayaan, dan penangkapan.
"Dari puluhan peristiwa yang terdokumentasikan, korban yang tercatat mencapai 1.218 orang yang terbagi dari korban ditangkap, luka, dan tewas," tulis laporan yang dipublikasikan untuk memperingati Hari HAM sedunia.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menganggap Mahfud keliru mengatakan tak ada pelanggaran HAM selama pemerintahan Presiden Jokowi. Ia mengatakan banyak terjadi pelanggaran HAM yang terjadi selama pemerintahan Presiden Jokowi, meski tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Jadi, artinya statement Pak Mahfud harus dikoreksi," ujar Beka saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/12). (fra/gil)