Hal itu dikatakannya terkait dengan pertemuan antara Komnas HAM, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Mahfud MD enggan membeberkan hasil pertemuan itu. "Ya biasa saja. Kan tidak semua harus dibuka ya," ujar dia, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud juga enggan berkomentar soal adanya pembahasan mengenai penyelesain kasus pelanggaran HAM, apakah melalui UU Pengadilan HAM atau Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dia mengatakan UU KKR masih dalam tahap usulan di parlemen agar masuk dalam Prolegnas.
"Belum ada draf [UU]-nya, kan masuk Prolegnas dulu," ujarnya.
Tak berbeda, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memilih bungkam soal isi pertemuan dengan dengan Mahfud dan Ahmad. Dia mengaku hanya berbincang.
Diketahui, nasib sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu tak jelas penyelesaiannya. Misalnya, kasus penculikan aktivis 1997/1998, Tragedi Trisakti. Berkas kasus-kasus itu bolak-balik tak tentu arah di antara dua institusi yang punya kewenangan memproses kasus HAM, Komnas HAM dan Kejagung.
(jps/arh)