"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kita terima itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo , divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.
Oleh hakim, Dhani dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.