Kejati Jatim Tak Ajukan Kasasi Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani

CNN Indonesia
Jumat, 13 Des 2019 21:01 WIB
Kejati Jatim tidak akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim atas kasus ujaran 'idiot' Ahmad Dhani meski putusannya ringan.
Kejati Jatim tak ajukan kasasi atas kasus ujaran idiot Ahmad Dhani. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Surabaya, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dipastikan tidak akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo.

"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kita terima itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).

Putusan PT tersebut ialah yang menjatuhkan vonis terhadap Dhani 3 bulan penjara 6 bulan percobaan. Hal itu jauh lebih ringan ketimbang vonis Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian Richard mengatakan, berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Ia pun menyebut dasar hukumnya sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.

"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo , divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.

Oleh hakim, Dhani dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

(frd/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER