"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan sejumlah penerimaan tersangka AIM [Agung Ilmu Mangkunegara] sebagai Bupati Lampung Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.
Febri menjelaskan pihaknya juga tengah mendalami proses pengelolaan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara dari tiga saksi, yaitu sekretaris tim sukses bupati, pensiunan eks kepala dinas pendidikan Pemkab Lampung Utara dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sebagai pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
"KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM [Agung] dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," ungkap Basaria.
Lihat juga:KPK Periksa Wagub Lampung soal Suap PUPR |
"Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara," kata Basaria.
Agung dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi suap, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/rea)