Temuan PPATK itu terkait oknum kepala daerah yang diduga memiliki dana berupa valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar di rekening kasino.
"Prinsip kalau memang terbukti, bukti cukup, karena pelaporan itu harus ada cukup bukti," kata Iqbal di Mabes Polri, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minimal dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya.
"Kita menunggu hasil dari PPATK seperti apa nanti, kan mereka mengeluarkan LHA, laporan hasil analisis seperti apa, itu prosesnya," tutur Asep.
Ketua PPATK Kiagus Badaruddin. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) |
Ketua PPATK Kiagus Badaruddin mengatakan oknum kepala daerah diduga menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di luar negeri.
"Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya Kasino," kata Badaruddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/12).
PPATK menyebut kejahatan ini sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang. Selama ini para pelaku menyimpan uang di rekening penyedia jasa keuangan.
Menanggapi hal itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya berencana menemui PPATK guna mendapat informasi lebih lengkap.
"Minggu depan kami akan koordinasikan ke PPATK," ucap Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Sabtu (14/12).
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)
Ketua PPATK Kiagus Badaruddin. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)