Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengimbau masyarakat untuk mengecek lebih dulu perusahaan pengembang perumahan di website kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, sindikat penipuan perumahan syariah terhadap 3.680 korban dengan kerugian mencapai Rp40 miliar.
"Mengecek ke bagian perizinan di pemda setempat, pasti itu ada terdaftar dan itu bisa dicek online," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penipuan atau penggelapan dengan modus penjualan rumah syariah. Dari sindikat itu, polisi meringkus empat tersangka yakni inisial MA, SW, CB, dan S.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah berhasil menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp40 miliar.
"Mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019," ucap Gatot. (dis/wis)