"Yang saya harapkan, jangan sampai orang itu keluar karena sakit hati. Kan gitu kan. Tapi tetap kita dorong mereka berprofesi, bekerja dengan lebih baik," kata Alex di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).
Alex menjamin kinerja lembaga antirasuah tak terganggu setelah sejumlah pegawainya memutuskan keluar sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai KPK yang mundur kala itu, kata Alex memiliki beragam alasan. Menurutnya, ada pegawai perempuan yang ingin fokus menjadi ibu rumah tangga dan juga karena merasa jabatannya sudah mentok.
Sebelumya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan sebanyak 12 pegawai KPK keluar lantaran tak ingin berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), imbas dari revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu.
"Hari ini saya tanda tangan lagi, tuh, beberapa mau keluar lagi. Sampai hari ini ada 12," kata Saut di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/12).
Saut mengaku tak bisa menghalangi para pegawai KPK yang ingin mengundurkan diri. Ia berharap jumlah para pegawai KPK yang keluar imbas dari alih status menjadi ASN tak bertambah. (ryn/ain)