Puan sendiri menyatakan DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) untuk melakukan hal tersebut. Sebab, Surpres sendiri menjadi pijakan DPR untuk memulai pembahasan RUU.
"Iya belum bisa dipastikan, karena saya nerima surpresnya saja belum," kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kalau kita DPR tidak mengetahui secara terperinci sebelum surpres itu masuk, tentu saja ini kita tidak bisa mengira-ngira, apakah ini sebulan, dua bulan, tiga bulan dan lain-lain, karena mengamandemen UU, walaupun pasalnya hanya sedikit tentu saja perlu kerja dan mekanisme harus kita lakukan," kata dia.
"Kita tunggu nanti bulan Januari terkait dengan UU perpajakan dan UU cipta lapangan kerja yang akan di Omnibus Law ini akan seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi sudah meminta kepada Puan untuk menindaklanjuti rencana pemerintah merevisi puluhan undang-undang menjadi satu undang-undang alias Omnibus Law. Jokowi mengaku sudah menyampaikan kepada Puan secara langsung agar proses revisi sekitar 82 undang-undang itu diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
(rzr/ain)