Hal itu disampaikan merespons pernyataan jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan tersangka adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Ali Rokhmad mengatakan Undang Sumantri sudah lama tidak berstatus sebagai PNS Kemenag. Ali menyatakan Undang dipecat setelah proses hukum berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LHA Itjen Kemenag ini kemudian dibawa ke sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian pada tanggal 28 Desember 2012, dan ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat," tutur dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri (USM) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama.
Komisi Antirasuah menduga negara dirugikan hingga Rp16 miliar untuk pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Saat itu Kemenag yang memiliki alokasi anggaran Rp114 miliar melakukan sejumlah pengadaan peralatan laboratorium Madrasah Tsanawiyah pada 2011. Dalam hal ini, USM diduga mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut. (dhf/kid)