Hal ini dikatakannya terkait tuntutan referendum Papua untuk menentukan nasib sendiri dengan referendum atas nama hukum internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan berdasarkan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights/Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), setiap negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan kedaulatannya atas wilayah dan daerah itu dengan segala daya yang dimiliki," ujarnya, dalam acara Konferensi Pembangunan Papua di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa (17/12).
Dari situ, dia menyebut setiap upaya untuk memisahkan Papua dari Indonesia harus dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.
"Papua adalah bagian yang sah dari Republik Indonesia. Sehingga, asumsi dari seminar ini adalah bagaimana kita berpikir bahwa membangun Papua adalah membangun Indonesia," ujar Mahfud, yang saat itu bicara mewakili Presiden Joko Widodo.
Pihaknya hanya memberi lampu hijau untuk rencana pemekaran Papua dan Papua Barat. Hal ini, kata dia, akan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kendati demikian, Mahfud menilai usulan tersebut masih belum matang dan masih diinventarisasi permasalahannya.
"Masih dalam proses inventarisasi. Usul-usul itu kan masih belum matang. Masih mentah dan sedang terus dibicarakan," ujar Mahfud.
Aktivis pro-kemerdekaan Papua Benny Wenda menuntut referendum. (Dok. The Office of Benny Wenda) |
Salah satunya adalah pertemuan itu harus membahas "tuntutan lama rakyat Papua Barat untuk menggelar referendum kemerdekaan atau penentuan nasib sendiri." (jps/arh)
Aktivis pro-kemerdekaan Papua Benny Wenda menuntut referendum. (