Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Disampaikan Yusri, Husein ditangkap pada Senin (16/12) kemarin di Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencabulan itu, lanjut Yusri, dilakukan oleh HA lewat praktik pengobatan tradisional yang dilakukannya.
"Modusnya dengan cara mengobati seseorang tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindakan tidak sopan terhadap si korban," tuturnya.
Disampaikan Yusri, pasien yang tak terima dengan perlakuan HA akhirnya membuat laporan ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penangkapan.
Saat ini, kata Yusri, HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. HA dijerat dengan Pasal 290 tentang pencabulan.