"Kita persilakan untuk terus ditelusuri kepada yang punya otoritas. Semua kan sudah ada aturannya, kalau ada yang dilanggar ya tegakkan saja aturannya," kata Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya PPATK menemukan dugaan pencucian uang Rp50 miliar oleh kepala daerah yang disimpan melalui rekening di tempat judi kasino di luar negeri.
Mereka diduga menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin Kasino agar dianggap legal kemudian.
"Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya Kasino," kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin, Senin (16/12).
Namun temuan PPATK ini justru banyak dikritik sejumlah pihak. PPATK mestinya tak mengungkapkan informasi itu ke publik.
Namun Kiagus mengaku tak ingin membuat gaduh soal temuan pencucian uang oleh kepala daerah itu. Dia berujar PPATK hanya ingin melakukan pencegahan sesuai kewenangannya. (psp/osc)