"Saya dengar RUU ini inisiatif DPR. Jadi DPR menganggap perlu ada UU ini karena katanya ulama rentan dipersekusi, diintimidasi, dikriminalisasi. Itu masih dalam ranah inisiatif DPR belum dibahas dengan pemerintah," ujar Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (17/11).
Sebagai ulama dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif, Ma'ruf mengaku selama ini tak pernah mengalami persekusi atau intimidasi. Namun, menurutnya, pembahasan RUU itu menjadi hak DPR. Jika memang diperlukan, pemerintah akan mengkaji argumentasi dari RUU itu terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Survei: Publik Tolak Ibu Kota Pindah |
"Kita menggeber kerja fungsi legislasi dengan merealisasikan janji-janji kampanye PKS dengan mengajukan atau merevisi sejumlah aturan yaitu tentang perlindungan ulama dan simbol-simbol agama," kata Jazuli dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (4/12).
Jazuli menilai RUU perlindungan ulama dan tokoh agama itu sebagai upaya agar para ulama bisa dilindungi dan dimuliakan posisinya.
"PKS juga menggenjot penyelesaian RUU Kewirausahaan Nasional yang murni diusulkan Fraksi PKS, selain sejumlah RUU inisiatif baru lainnya," kata dia. (psp/ain)