Namun demikian, Kabag Penum Divisi Humas Asep Adi Saputra mengaku masih belum menjelaskan secara detail ihwal koordinasi yang dilakukan dalam upaya pengusutan kasus tersebut.
"Kita lihat nanti perkembangan koordinasi seperti apa," kata Asep di Mabes Polri, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengajak pihak kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK," katanya, Senin (16/12).
Sebagai informasi, Jiwasraya menjual produk saving plan lewat tujuh bank mitra, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT KEB Hana Bank Indonesia, PT Bank QNB Indonesia, Standard Chartered Bank Indonesia, PT Bank Viktoria International Tbk.
Namun, pada Oktober 2018 lalu, perseroan meminta penundaan pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp802 miliar akibat tekanan likuiditas. Pemerintah sejauh ini masih mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar Jiwasraya.
(dis/ain)