"Yang jelas UU memberikan ruang bahwa kemungkinan SP3 itu menjadi terbuka. Tentu dilatarbelakangi dengan kemarin misalnya ada yang meninggal, karena tidak ada kewenangan itu (SP3) enggak bisa diapa-apain orang gitu. Itu aja," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).
Nawawi menyatakan pihaknya tentu akan mempertimbangkan dengan matang jika ingin mengeluarkan SP3 terhadap sebuah perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pimpinan KPK jilid IV berpesan kepada Firli Bahuri cs selaku pimpinan KPK periode 2019-2023 tidak menghentikan kasus yang tengah diusut KPK. Mengingat, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, penyidik telah menemukan perkembangan yang menjanjikan untuk beberapa kasus.
[Gambas:Video CNN]
Agus menitipkan pesan itu kepada Alexander Marwata yang terpilih kembali sebagai Komisioner KPK.
Namun ia tidak menyatakan secara gamblang perihal perkembangan penanganan perkara yang dimaksud.
"Untuk kasus-kasus yang belum selesai di masa kepemimpinan kami, harapan kami diteruskan dan jangan di-SP3 kan dulu. Karena sebenarnya beberapa kasus itu sudah ada perkembangan yang agak menjanjikan, hanya waktu saja yang tidak bisa kami tuntaskan pada waktu kami berakhir," ujar Agus di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Penghentian penyidikan maupun penuntutan perkara harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.
Selain itu, KPK wajib mengumumkan SP3 kepada publik. Namun, penghentian penyidikan maupun penuntutan perkara itu bisa dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan (fra/osc)