Rifki Zulfikar, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang mendampingi warga mengatakan aksi kali ini untuk mengawal sidang putusan di PTUN terkait gugatan izin lingkungan proyek rumah deret.
"Jadwal sidang jam 09.00 WIB. Agenda sidang hari ini putusan. Yang pasti hari ini akan ada aksi mengawal putusan," kata Rifki kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses hukum terkait gugatan izin lingkungan proyek rumah deret masih berlangsung di PTUN Jabar ketika penggusuran dilakukan di Tamansari.
Seorang warga menangis histeris saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi) |
Di sisi lain, Pemkot Bandung mengklaim penggusuran rumah warga di RW 11 Kelurahan Tamansari dilakukan setelah pemerintah mengantongi legalitas hukum untuk membangun rumah deret.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan menjelaskan Pemkot Bandung telah memenangkan gugatan yang dilayangkan warga sebelumnya di Mahkamah Agung. Putusan itu pun sudah inkrah.
[Gambas:Twitter]
Atas dasar itu, SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari menjadi dasar penggusuran.
Dadang menyebut pembangunan rumah deret oleh Pemkot Bandung dilakukan dalam upaya membenahi kawasan kumuh. Ia mengklaim sebanyak 176 warga telah lama menunggu pembangunan rumah deret tersebut.
Sejak 2017, Pemkot Bandung yang kala itu dipimpin Ridwan Kamil (sekarang Gubernur Jawa Barat) telah merencanakan pembangunan proyek rumah deret di Tamansari.
[Gambas:Video CNN] (pmg/pmg)
Seorang warga menangis histeris saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)