Warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret menggugat surat izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Nomor 0001/Ling.Pem/Vll/2018/DPMPTSP tentang izin lingkungan untuk kegiatan pembangunan rumah deret Tamansari.
Sidang dengan agenda putusan akhir gugatan dengan objek surat izin tersebut dipimpin oleh Yarwan dan anggota Danan Priambada serta Novi Cahyati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Pemerintah Kota Bandung diperbolehkan untuk melakukan pengamanan aset dan melakukan pembangunan proyek rumah deret.
Dalam gugatannya, warga menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana proyek rumah deret. Perkara itu juga menyeret Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung sebagai tergugat lainnya.
[Gambas:Video CNN]
Hakim anggota Novi Cahyanti menjelaskan keterangan saksi ahli bahwa Pemkot hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Bukti tersebut didasari keterangan saksi. Namun tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.
Akan tetapi majelis hakim pada akhirnya lebih banyak menyimpulkan perkara tersebut kepada esensi proyek rumah deret. Majelis menilai bahwa para tergugat dalam proyek rumah deret tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan.
"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa, Pemkot Bandung telah melakukan koordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Novi.
Usai gugatan perkara ditolak oleh majelis hakim, para warga yang mengikuti jalannya persidangan kecewa terhadap putusan tersebut. Mereka bersama jaringan solidaritas kemudian mengangkat sejumlah kertas bertuliskan tuntutan-tuntutan.
Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari Gugun menyatakan bahwa sosialisasi Pemkot kepada warga tersebut tidak seharusnya menjadi bukti poin pendukung kepada Pemkot. Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut tidak seluruhnya warga setuju terhadap pembangunan rumah deret yang digagas pada 2017 lalu.
"Ketika warga diundang sosialisasi, mereka menolak. Karena Pemkot hanya menyampaikan dampak positifnya saja, tidak kemudian menyampaikan dampak negatifnya," ujarnya.
Selain membawa poster, massa secara bergantian berorasi. Satu mobil komando dengan pengeras suara terparkir di depan halaman PTUN Bandung.
"Kami adalah orang yang ditindas. Sekarang kami tidak punya rumah dan kami hanya orang kecil yang ditindas," kata salah seorang warga saat berorasi.
Sementara pihak keamanan dari kepolisian turut berjaga-jaga di sekitaran PTUN Bandung.