Polisi Tangkap Perobek Al Quran di Tasikmalaya

CNN Indonesia
Kamis, 19 Des 2019 19:08 WIB
Polda Jawa Barat akan memeriksa kondisi kejiwaan terduga perusakan Al-Quran di Tasikmalaya, yang videonya beredar viral di media sosial.
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap seorang berinisial E yang diduga menjadi pelaku perusakan Al Quran di Kota Tasikmalaya.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan peristiwa perusakan terjadi pada Kamis (19/12) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa sobekan kitab suci umat Islam itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku (perobekan) sudah ditangkap yah, berinisial E seorang pria yang berumur 33 tahun," kata Rudy di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Kasus itu terungkap dari sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seseorang yang tengah mengambil dan membawa sobekan-sobekan Al Quran di jalanan.

Berdasarkan keterangan dari video, sobekan Al-Quran tercecer di Jalan Flamboyan, tepatnya di depan warung bakso Wong Cilik, yang diduga berada di Tasikmalaya.

Rudy mengungkapkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengambil Al-Quran dari sebuah masjid. Kemudian menurutnya Al-Quran tersebut dibawa ke rumah pelaku.

Sementara ini, Rudy belum bisa memastikan apakah motif pelaku dipengaruhi oleh kondisi kesehatan kejiwaan. Untuk itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.

"Belum bisa kita simpulkan (kondisi kejiwaan), setelah hasil pemeriksaan itu, baru Kapolres (Tasikmalaya) yang akan sampaikan," kata Rudy.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar meminta masyarakat agar tidak terprovokasi atas kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat tidak termakan informasi yang tidak benar.
Untuk proses hukum, apabila pelaku terbukti mengalami gangguan kejiwaan, ia menyarankan agar pelaku tidak harus diproses hukum. Sebaliknya, apabila pelaku dalam kondisi kejiwaan yang sehat, ia harap aparat bertindak tegas.

"Kalau memang pelaku waras harus segera didalami motifnya. Kalau bermaksud penghinaan atau pelecehan Al-Quran ditindak tegas," ujar Rafani. (antara/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER