Acara pelantikan Firli cs diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara membacakan surat keputusan presiden Jokowi Nomor 112/P/2019/21 Oktober 2019 dan Nomor 129/P/2019/2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023.
"Dengan rahmat Tuhan YME Presiden RI menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan, mengangkat pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023," demikian surat Keputusan Presiden yang dibacakan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses di Komisi III DPR tersebut Firli terpilih sebagai ketua, sementara empat nama lainnya menjabat sebagai wakil ketua.
Sebelumnya, Jokowi mendengarkan pembacaan sumpah atau janji anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka antara lain Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan, dan Albertina Ho. Mereka berbaris di hadapan Jokowi.
Tumpak lantas ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK. Sementara itu Artidjo, Albertina, Harjono, dan Syamsuddin sebagai anggota.
Tumpak lantas ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK. Sementara itu Artidjo, Albertina, Harjono, dan Syamsuddin sebagai anggota.
Dewas KPK adalah entitas baru dalam tubuh lembaga antirasuah di mana pembentukannya didasari pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. (fra/kid)