Kelimanya diharapkan banyak pihak dapat bertugas dengan baik dan bersinergi dengan pimpinan KPK 2019-2023 yang juga sudah dilantik di hari yang sama.
Tugas dan kewenangan Dewas KPK sendiri sejatinya sudah diatur dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Ada sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b). Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c). Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d). Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e). Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f). Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Mengenai tugas dan kewenangan Dewas KPK ini menjadi perhatian Wakil Ketua KPK 2015-2019, Laode M Syarief. Dia menilai selama ini yang jadi polemik di masyarakat bukan siapa saja anggotanya, tetapi tugas Dewas KPK.
"Yang jadi polemik dari awal bukan soal orangnya, tapi soal tugas dewas itu, enggak mengawasi tapi menyetujui," kata Syarif saat menghadiri pelantikan dewan pengawas dan pimpinan KPK 2019-2023 di Kompleks Istana Kepresidenan.
Diketahui lima orang dilantik sebagai Dewas KPK 2019-2023. Jokowi pun menunjuk Tumpak H Panggabean sebagai Ketua Dewas KPK. Mereka akan bekerja selama empat tahun ke depan.
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas KPK ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2019-2023.
[Gambas:Video CNN] (khr/osc)