"Saya mundur dari wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, karena saya harus melepaskan jabatan struktural saya kan," kata Albertina di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12).
"(Sebagai hakim) tetap lah. UU bilang bagaimana jabatan struktural kan? Sudah saya lepas jabatan struktur saya sebagai wakil ketua PT. Enggak boleh saya rangkap," ujarnya menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dewan pengawas aja baru dibentuk, tadi baru ketemu teman-teman. Ya kita rundingkan dulu, kita diskusikan dulu. Soalnya kita perlu diskusi segala macam toh," ujarnya.
Anggota Dewas KPK lainnya Harjono pun sama. Dia mengatakan sudah pasti mundur dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia mengaku akan melapor kepada Jokowi terkait pengunduran dirinya itu.
"Ya pasti lah (mundur). Saya pikir pasti nanti kita laporkan saja ke presiden," kata Harjono.
Sekadar informasi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diatur sejumlah persyaratan anggota Dewas KPK. Pertama. anggota Dewas KPK dilarang merangkap jabatan. Anggota Dewas KPK harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.
Selain itu mereka juga tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewas KPK. Para anggota Dewas KPK juga tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
[Gambas:Video CNN] (fra/osc)