"Amanat UU dikatakan bahwa pegawai KPK alih status menjadi pegawai ASN. Untuk itu harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dan itu tak perlu diragukan," ujar Firli saat memberikan sambutan dalam serah terima jabatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Firli menekankan aturan yang membawahi itu harus berupa pengalihan status bukan pengangkatan. Pasalnya jika aturan itu menyebutkan tentang pengangkatan, akan ada pemahaman yang berbeda bagi pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Dewas KPK Tak Akan Obral Izin Penyadapan |
"Kalau gaji pegawai KPK naik pasti tidak ada kegaduhan, kalau gaji (tidak naik) akan terjadi kekacauan," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Firli sempat berseloroh meminta para pegawai bertepuk tangan atas pernyataannya itu.
"Kok enggak ada yang tepuk tangan ini?" ucapnya.
"Saya tidak bisa janji tapi saya sampaikan ke Pak Menpan-RB, dan beliau welcome," lanjutnya.
Pimpinan KPK terpilih yang dilantik yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Selain melantik pimpinan, Jokowi juga langsung melantik Dewan Pengawas KPK yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris. (psp/osc)