"Enggak diperpanjang juga enggak apa-apa. Mereka bisa tetap berorganisasi, tetap bisa berkumpul, tetap bisa menyuarakan aspirasi-aspirasi mereka seperti biasa," kata Margarito kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margarito memandang bahwa SKT ormas tersebut menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas ormas. Bila tak diperpanjang, pemerintah justru akan sulit memantau pergerakan ormas tersebut.
Iustrasi FPI. (Safir Makki) |
Kerjasama itu, kata dia, melalui bantuan dana yang disalurkan bagi ormas-ormas yang sudah terdaftar dalam SKT Kemendagri tersebut.
"Jadi pendaftaran itu sekadar memungkinkan pemerintah bisa melakukan dan memudahkan kerjasama oleh organisasi-organisasi itu secara administrasi, cuma itu faedahnya dari sisi hukum administrasinya. Selebihnya ga ada kok," kata Margarito.
Dana bantuan ormas itu, kata dia, akan kembali diberikan apabila SKT FPI kembali diberlakukan Kemendagri.
"Jadi saya bilang hanya itu aja faedahnya, paling kalau bila pemerintah ingin memberikan bantuan dana segala macam ya mereka akan memberikan bagi organisasi-organisasi yang terdaftar. Itu aja," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019 lalu. Padahal, FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, namun pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan FPI bisa saja terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah terdaftar, FPI tetap tidak bisa disebut sebagai ormas, melainkan sebagai perkumpulan.
Ia menyatakan bahwa suatu kelompok bisa disebut ormas jika telah memiliki SKT dari Kemendagri. Itu berlaku bagi semua kelompok yang mengatasnamakan ormas.
(rzr/arh)
Iustrasi FPI. (