Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum dapat menjelaskan secara rinci tentang penangkapan tersebut.
"Saya masih mengumpulkan data, nanti kita rilis pukul 10.30 WIB," kata Yusri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Pada Tahun 2003, Ibra kembali ditangkap polisi di Pancoran Jakarta Selatan. Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu.
Tahun 2010, pemain Film "Gairah Membara" itu kembali ditangkap polisi di Bali pada 23 Agustus 2013. Kala itu, dia ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp 9 juta. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.