"Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/12) dilansir Antara.
Joni mengatakan para muncikari menguasai Bahasa Arab karena mayoritas mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah. Mereka dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan perempuan asal Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya pula.
Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) |
"Di sekitar Desa Tugu Utara, Desa Tugu Selatan, Desa Batulayang, Desa Cibeureum, Desa Cisarua, dan Desa Cipayung," ujarnya, Jumat lalu.
Ia membeberkan hasil penelitian Pemerintah Kabupaten Bogor, tarif kawin kontrak di enam desa tersebut mulai dari Rp5 juta sampai Rp20 juta. Rentang waktu kontrak mulai dari satu hingga dua bulan.
Ade memastikan masyarakat Puncak Bogor tidak terlibat perkara kawin kontrak. Menurutnya, kawin kontrak mayoritas dilakukan oleh eks TKW asal Cianjur Selatan dengan turis dari Timur Tengah.
"Ini perlu perhatian dan peran khusus agamawan. Diperlukan juga operasi lintas operasi," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Screenshot via web Mui.or.id) |
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menyatakan kawin kontrak merupakan suatu hal yang diharamkan, sehingga pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.
"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji saat konferensi pers bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa kawin kontrak atau mut'ah hukumnya haram.
Ia mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak, karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
"Nikah bukan hanya seminggu, tapi muabath tidak temporer," kata pria yang juga merupakan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu.
[Gambas:Video CNN] (antara/pmg)

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Screenshot via web Mui.or.id)