Pelarangan perayaan Natal di Sumatera Barat terjadi di Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Nagari Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar membantah pelarangan itu. Kanwil menyebut yang dilakukan adalah membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah berdasarkan kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya, saya sangat heran jika masih ada sekelompok masyarakat yang menghalang-halangi saudaranya se-tanah air dan sebangsa untuk merayakan natal," ujarnya.
"Kami sangat berharap Kementerian Agama, Pemerintah Daerah dan para tokoh masyarakat untuk bermusyawarah dan berdialog agar umat Kristiani di daerah tersebut dapat merayakan hari Natal. Bahkan jika perlu difasilitasi," kata dia.
"Maka kita harus menghormati hak konstitusi warga negara dengan merayakan hak-hak beragamanya," ujar Maman.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan warga Kabupaten Dharmasraya sudah memiliki kesepakatan terkait pelarangan Natal bersama tersebut.
"Bapak belum cek ya itu. Ntar nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka itu 'sudah kesepakatan dan sudah lama Pak itu' begitu," kata Fachrul ketika ditanya awak media di Jakarta, Sabtu (21/12).
[Gambas:Video CNN]
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Barat Hendri menjelaskan umat Kristiani di Nagari Sungai Tambang Kabupaten Sijunjung dan Nagari Jorong Kampung Baru Kabupaten Dharmasraya tidak dilarang melakukan ibadah Natal di Sumatera Barat. Namun, mereka membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah.
Dia berkata rapat koordinasi membahas persiapan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung ini sudah dilakukan pada 16 Desember lalu, sebelum mencuat pemberitaan soal pelarangan perayaan Natal di media. (rzr/wis)