Ia menyebut 'larangan dan diskriminasi' perayaan Natal di daerah tersebut hanya ramai di media sosial. Hal tersebut ia sampaikan saat menyambangi acara open house di rumah dinas Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kebayoran, Jakarta.
"Alhamdulillah sekarang ya sampe saat ini ya, secara umum situasinya baik. Apa yang disebut diskriminasi di berbagai daerah itu hanya rame di medsos. Seperti Sumatera Barat itu kan medsos aja yang rame," kata Mahfud di lokasi, Rabu (25/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu tidak usah membuat kontroversi lagi lah. Membiarkan orang lain melaksanakan ajaran agamanya dengan baik, itu pasti menimbulkan kebaikan," tuturnya
Mahfud juga kemudian mengatakan pendapatnya terkait ucapan selamat Natal. menurutnya semua kalangan boleh saja melakukan hal tersebut.
"Oleh sebab itu tidak usah saling mengganggu, dan saling menghormati. Nggak usah mengucapkan natal itu nggak boleh. Mudah-mudahan Tuhan selalu memberkati kita," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut..
"Nampaknya enggak ada [gangguan]. tenang-tenang saja," kata Ibu Lubis saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).
Lubis mengatakan pihak kepolisian terlihat turut memberi pengamanan di rumah singgah yang menjadi tempat melaksanakan misa Natal di daerahnya.
"Oh banyak itu. Dari Kapolda juga ada yang turun. Kapolres juga turun. Lumayan ramai," ujarnya.
Sementara itu, seperti dilansir Antara, Kapolda Sumbar Irjen Pol Tono Harmanto mengatakan, "Dharmasraya saya juga sudah konfirmasi dengan Kapolresnya, dan juga di sana berjalan dengan aman."
Ia menyatakan pihaknya akan terus berupaya untuk memastikan tidak ada gangguan dalam pelaksanaan ibadah. Namun, masyarakat juga diimbau untuk sama-sama menjaga iklim kondusif daerah serta saling toleransi antar umat beragama.
"Masyarakat Sumbar mempunyai sikap toleransi yang tinggi, ini harus dipertahankan," katanya.
Sementara itu, lembaga Pusat Studi Antarkomunitas (Pusaka) menyatakan masih ada persoalan tentang izin pelaksanaan misa natal bagi warga Jorong Sungai Tambang Nagari Kunangan Parik Rantang, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) hingga Rabu (25/12). Program Manager Pusaka Padang, Sudarto menceritakan pada pagi tadi Satpol PP Kabupaten Sijunjung mengantarkan sebuah bus dan meminta agar warga tidak melaksanakan ibadah dan perayaan Natal di rumah.
"Kalau kemarin, sampai jam 3 pagi tadi saya bergerilya di sana. Ternyata katanya sudah disiagakan sekitar 67 polisi. Tapi pas Satpol PP dateng bawa bus, itu enggak jadi datang polisinya." ujar Sudarto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).
Tindakan itu, kata Sudarto, bertentangan dengan instruksi dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya yang meminta agar tak ada intoleransi dalam bentuk pelarangan ibadah di Sumatra Barat. Bupati juga sempat mengajak untuk berbicara secara baik-baik membahas persoalan ini.
"Sejak digetok oleh Jakarta, Mendagri, Bupati datang. Rapat di rumah wali nagari. bicara banyak hal. Publikasi. bicarakan baik, tapi ternyata pagi ini kok masih kayak gini. Enggak ada jalan keluarnya sepertinya," kata Sudarto.
Sudarto menuturkan, total ada tiga denominasi gereja di daerah Jorong Tambang, Sijunjung. Selain dua gereja itu, lain lagi dengan jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS).
[Gambas:Video CNN]
Jemaat gereja GBIS terpaksa harus memindahkan ibadah Natalnya di luar rumah mereka. Dalam perayaan ibadah Natal kali ini, mereka harus merayakannya di Kabupaten Muaro Bungo, Kota Jambi.
Pelarangan ibadah Natal oleh warga di daerah Sinjunjung, menurut Sudarto sejauh ini disebabkan ada perdebatan soal narasi pelarangan yang dibuat oleh pejabat dan aparat setempat. Katanya, aparat memang tidak melarang warga melaksanakan ibadah Natal. Namun, mereka diduga melakukan pembiaran upaya pelarangan oleh sesama warga.
"Anda boleh beribadah, tapi di rumah masing-masing. Dia bermain di narasi seperti itu. Tapi ketika melaksanakan tetap enggak boleh. Nah, itu pertarungan sengitnya," jelas Sudarto.
Hal ini, menurut Sudarti, berbeda dengan kondisi yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya. Di sana, katanya, ada instruksi resmi dari pemerintah untuk menindak jika ada pelarangan saat melaksanakan peribadatan.
"Sedangkan yang di Sijunjung itu yang digunakan stempel Muhammadiyah, Persis, MUI, kan gitu ya. Jadi itu bukan stempel negara," katanya.
(ara,thr/agt)