Secara garis besar, isi Perpres No. 82 tahun 2019 adalah pemangkasan pos dari 16 menjadi 10. Selain itu, Mendikbud Nadiem Makarim juga jadi hanya memiliki satu staf ahli, berkurang dari sebelumnya yang mana ada lima staf ahli.
Presiden Jokowi ingin Kemendikbud terdiri dari 10 pos, antara lain:
a. Sekretariat Jenderal
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
d. Ditjen Pendidikan Vokasi
e. Ditjen Pendidikan Tinggi
f. Ditjen Kebudayaan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah pos tersebut berkurang dibanding sebelumnya seperti diatur dalam Perpres No. 72 tahun 2019 yang mana ada 16 pos, antara lain:
a. Sekretariat Jenderal
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Ditjen Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
e. Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan
f. Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
g. Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
h. Ditjen Kebudayaan
i. Inspektorat Jenderal
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
k. Badan Penelitian dan Pengembangan
l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
p. Staf Ahli Bidang Akademik
"Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan 31 Desember 2019," mengutip Pasal 58 Ayat (1).