Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni untuk Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, bombardier CRJ 1.000, dan ATR 72-600.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, Soetikno juga menjadi pihak yang aktif memfasilitasi proses negosiasi tersebut. Garuda Indonesia kemudian bernegosiasi dengan pihak Rolls Royce hingga tercapai kesepakatan kontrak.
Atas kesepakatan itu, Emirsyah menerima uang sejumlah US$680 ribu dari Rolls Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International yang juga milik Soetikno.
"Akibat intervensi Emirsyah yang mengarahkan penggunaan metode TCP untuk enam unit pesawat airbus A330-300 Garuda Indonesia, Emirsyah memperoleh uang dari Rolls Royce," katanya.
Jaksa menyebut Emirsyah juga menerima uang atas pembelian pesawat airbus A330. Uang itu merupakan komisi yang diterima Soetikno dari Rolls Royce dan Airbus.
"Uang itu berasal dari PT MRA, perusahaan milik terdakwa, dan uangnya berasal dari European Aeronautic Defense and Space yang terafiliasi dengan Airbus," ucap jaksa.
Emirsyah juga disebut menerima fee terkait pengadaan pesawat bombardier dan ATR 72-600 yang semuanya berasal dari Soetikno.
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dari Soetikno. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Soetikno tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
(psp/arh)
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dari Soetikno. (