"SKT itu tidak bisa diminta (diwakilkan) oleh orang lain, termasuk Majelis Ulama Indonesia sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau meminta ya meminta saja gitu, tidak usah lewat majelis ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat-syaratnya," ujarnya.
"Menurut saya, sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT dan mengajak pihak FPI berdialog dan menyamakan pandangan untuk memajukan bangsa," ujar Anwar kepada wartawan, Kamis (26/12).
Diketahui, pemerintah belum menerbitkan SKT bagi FPI. Pemerintah menyebut pemerintah masih mengkaji AD/ART FPI.
FPI menegaskan tidak akan memperpanjang SKT. FPI merasa SKT tidak berguna karena selama ini tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah.
[Gambas:Video CNN] (jps/osc)