Kebijakan ini dilakukan terkait seruan bersama yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) Aceh Barat, yang melarang perayaan tahun baru oleh masyarakat Muslim di daerah tersebut, termasuk merazia minuman keras.
"Kami dari kepolisian akan mendukung penuh kebijakan tersebut agar dapat terlaksana dengan baik. Kita juga akan razia jika ada pedagang yang menjual terompet atau pun petasan," kata Kapolres Andrianto Argamuda di Meulaboh, dilansir Antara, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perayaan malam tahun baru 2019 di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Bupati Aceh Barat Ramli MS sebelumnya meminta kepada masyarakat nonmuslim di daerah itu agar tidak merayakan pergantian tahun baru secara berlebihan.
"Saya meminta masyarakat nonmuslim agar menghormati masyarakat Muslim di Aceh Barat dengan kegiatan yang sifatnya hura-hura dan bertentangan dengan syariat Islam," kata Ramli saat melakukan rapat bersama unsur pimpinan daerah di Meulaboh, Kamis.
Menurutnya, masyarakat nonmuslim tetap bisa merayakan pergantian tahun asalkan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh.
Apalagi saat ini Aceh sudah lama diberlakukan penerapan syariat Islam. Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan tersendiri yang tidak sama dengan daerah lainnya di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (antara/pmg)
Perayaan malam tahun baru 2019 di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)